Kilasindo-Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki melakukan pembenahan anggaran pada jajaran kementeriannya. Itu dilakukan untuk memastikan kemampuan dalam mengelola anggaran yang lebih baik lagi.
Teten mengakui, beban kerja lembaga dibawah naungannya sangat berat lantaran harus mengurus sekitar 60% sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung perekonomian. Namun dengan beban yang besar, Kementerian Koperasi dan UKM kurang didukung dengan pagu anggaran.
Berdasarkan catatan, tahun 2019 anggaran yang dialokasikan untuk Kementerian hanya sekitar Rp 961,43 miliar. Bila anggaran dinaikkan maka diperlukan kesiapan dan kecakapan pengelolaan terlebih dahulu agar nantinya tidak ada penyimpangan.
“Budget kami memang kecil jadi terus terang harus mendandani dulu internal kita. Sebab kalau (misal) kita dapat Rp2 triliun itu potensi penyimpangan besar sekali jika tidak disiapkan internalnya anggaran itu disesuaikan dengan kemampuan,” ujar Teten Rapat kerja komite IV DPD RI dengan Menteri Koperasi dan UKM di ruang rapat DPD RI, Selasa (14/1).
Minimnya anggaran di Kementerian Koperasi dan UKM disesalkan oleh anggota DPD RI. Dengan beban kerja yang banyak dan anggaran yang sedikit, mustahil bagi Kementerian Koperasi dan UKM dapat menuntaskan segala persoalan yang dihadapi sektor pelaku UKM dan koperasi. Untuk itu anggota DPD RI berharap kedepannya pagu anggaran bagi Kementerian ini bisa dinaikkan agar harapan UKM dan Koperasi naik kelas bisa terwujud.
Teten menyadari meskipun anggaran yang dialokasikan pada 2019 tergolong kecil, serapan anggaran tidak bisa sampai 100 persen. Tercatat dari pagu tersebut yang terserap hanya sekitar 94 persen. Hal ini menandakan bahwa memang perlu strategi pembenahan pada Kementerian sebelum mengusulkan kenaikan anggaran di tahun 2021.
Ia pun berharap DPD RI mendukung upaya Kementerian Koperasi dan UKM dalam mengarusutamakan sektor UMKM agar menjadi perhatian stakeholder terkait sehingga harapan penambahan anggaran di tahun-tahun depan dapat terwujud. Teten sendiri mengaku sudah menyampaikan keluhan terkait pagu anggaran tersebut kepada Presiden Joko Widodo.
“Mau tidak mau dengan kita mengurusi 60 persen ekonomi, maka angaran harus dinaikkan, jadi kami juga minta bantuan DPD untuk mendorong pengarusutamaan UMKM termasuk terkait anggaran di kantor kami,” ulas dia.
Sebagai informasi, dalam RAPBN 2020 pagu indikatif yang ditetapkan untuk Kementerian Koperasi dan UKM sebesar Rp972,33 miliar. Meski mengalami kenaikan sebesar 1,13 persen dari tahun 2019, namun pagu anggaran tersebut dinilai masih terlalu kecil. (wcp)