Kilasindo-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT) 1 jam secara online. Sistem ini dibuat sesuai visi-misi Presiden Jokowi, yakni menyederhanakan mekanisme perizinan.
Peluncuran SILAT 1 jam secara online itu dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo di Ballroom Gedung Mina Bahari III, Kantor KKP, Jakarta Pusat.
Sistem ini memangkas waktu proses perizinan perikanan tangkap yang semula 14 hari menjadi 1 jam. Pasalnya, proses yang sebelumnya dilakukan secara manual kini dapat dilakukan secara online oleh para pelaku usaha.
Dalam sistem ini, pelaku usaha bisa langsung mengajukan permohonan secara online dengan mengunggah semua berkas kelengkapan dokumen melalui e-service. Setelah berkas terverifikasi, notifikasi surat perintah pembayaran akan muncul.
Tahap selanjutnya, konfirmasi pembayaran akan masuk ke sistem secara otomatis. Pelaku usaha dapat mencetak dokumen perizinannya secara mandiri.
“Yang namanya kebijakan, kita harus berani mengambil langkah. Kalau untuk kebaikan, kenapa kita ragu? Melangkah, jalankan dulu. Kalau ada yang kurang, kita sempurnakan nanti setelah kita buat. Jangan menunggu sampai sempurna dulu. Nanti akhirnya kita ketinggalan dengan negara lain,” ujar Edhy.
Inovasi ini merupakan langkah yang dilakukan KKP sejalan dengan visi-misi Presiden Joko untuk menyederhanakan mekanisme perizinan. Menteri Edhy menjelaskan, pemerintah terus mendorong percepatan pelaksanaan usaha sesuai Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017.
“Sistem perizinan yang singkat ini merupakan gebrakan dalam rangka peningkatan pelayanan publik. Reformasi perizinan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperbaiki iklim investasi. Kalau bisa dipercepat, kenapa kita harus menghambat?,” paparnya.
Menteri Edhy meminta kepada para pelaku usaha segera menyampaikan berkas kelengkapan dan persyaratan dokumen, baik itu kelengkapan dokumen untuk surat izin usaha perikanan (SIUP), surat izin penangkapan ikan (SIPI), maupun surat izin pengangkutan ikan (SIKPI).
“Kalau ada dokumen yang tidak sesuai jangan diada-ada, yang ada malah memperlambat proses dari yang seharusnya. Silakan unggah dokumen yang dipersyaratkan. Kemudahan ini saya harapkan dapat dukungan juga dari pelaku usaha,” ujarnya.
Sementara Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar menambahkan, KKP terus melakukan berbagai inovasi meningkatkan kesejahteraan masyarakat perikanan tangkap. Beberapa di antaranya yaitu penerapan e-logbook penangkapan ikan dan implementasi perizinan via e-service untuk mempercepat proses penerbitan dokumen perizinan penangkapan ikan.
“Pada dasarnya, pemerintah tidak ingin menyulitkan stakeholders. Kita terus mengupayakan agar regulasi menjadi lebih sederhana. Contohnya pada peningkatan pelayanan perizinan usaha perikanan tangkap sehingga menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien. Begitu mudahnya hingga dapat diselesaikan dalam waktu 1 jam secara online,” tambahnya. (why)