Beranda News Pemerintah Kembali Buka Pendaftaran CPNS di 5 Instansi

Pemerintah Kembali Buka Pendaftaran CPNS di 5 Instansi

CPNS 2018

Kilasindo.com – Tak hanya memulai proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) khusus untuk eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2), pemerintah juga telah membuka kembali seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun (CPNS) 2018 untuk daerah yang menunda rekrutmen CPNS 2018 karena terdampak bencana.

Dikutip dari akun Twitter Badan Kepegawaian Negara (BKN), @BKNgoid, Kamis (14/2/2019), kelima instansi tersebut, yaitu Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng), Kota Palu, Kabupaten Sigi, Kabupaten Parigi Moutong, dan Kabupaten Donggala.

Menurut PP 11 2017 bahwa syarat usia penerimaan CPNS minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar dan sesuai kebijakan masing-masing instansi.

Namun, bagi pelamar yang sudah melakukan pendaftaran di Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) 2018, sudah tidak dapat mendaftar ulang di periode ini.

Baca juga: Tiba di Singapura, Prabowo Subianto Jenguk Ani Yudhoyono

Yang dapat melakukan pendaftaran adalah pelamar yang sebelumnya belum pernah mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum sampai tahapan kirim pada halaman resume.

Sebelum Anda melakukan pendaftaran ke instansi dan jabatan yang dituju, seluruh peserta (termasuk yang sudah pernah mendaftar di SSCN sebelumnya) diwajibkan untuk membuat sebuah akun akses SSCN 2018 terlebih dahulu.

Silakan pilih jenis formasi yang ingin didaftar, kemudian masukkan data diri sesuai dengan jenis formasi yang dipilih, lalu klik tombol “Lanjutkan”.

Baca juga: Jalan Kalimalang Rusak, Pemkot Bekasi: Itu Pengelola Tol Becakayu

Alur Pendaftaran CPNS 2018:

  1. Akses Portal SSCN 2018
  • Pelamar mengakses portal SSCN 2018 di https://sscn.bkn.go.id
  • Pelamar dapat melihat informasi penerimaan CPNS 2018 melalui portal SSCN.
  1. Membuat akun SSCN 2018
  • Pilih menu Registrasi
  • Pelamar mengisikan NIK, Nomor KK, atau NIK Kepala Keluarga
  • Pelamar mengisikan alamat email aktif password akun portal SSCN dan pertanyaan keamanan
  • Pelamar mengunggah pass photo min.120kb max 200kb dengan format JPG, JPEG
  • Pelamar mencetak Kartu Informasi akun SSCN 2018.
  • Pembuatan Akun CPNS 2018 (SSCN)
  1. Log in ke SSCN

Pelamar melakukan login di portal SSCN menggunakan password dan NIK yang telah didaftarkan

Baca juga: Guru Honorer di Tangerang Belum Gajian, Guru: Kita Butuh Makan Pak

  1. Daftar Instansi
  • Unggah foto diri memegang KTP dan kartu informasi akun sebagai bukti telah melakukan pendaftaran
  • Melengkapi biodata
  • Memilih instansi, formasi, dan jabatan sesuai pendidikan
  • Melengkapi datan pada form yang tersedia
  • Unggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi
  • Mengecek isian yang telah dilengkapi pada form Resume
  • Mencetak kartu pendaftaran SSCN 2018.

5. Verifikasi Pendaftaran

Tim verifikator melakukan verifikasi berkas atau dokumen yang diunggah/dikirimkan dengan catatan bila persyaratan di instansi mencantumkan bahwa pelama harus mengirimkan berkas fisik ke alamat yang tercantum.

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan kartu ujian yang digunakan untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai dengan ketentuan instansi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here