Beranda News Percepat Izin Ekspor, Mentan Amran: Dari 13 Hari Jadi 3 Jam

Percepat Izin Ekspor, Mentan Amran: Dari 13 Hari Jadi 3 Jam

Kementan

Reporter: Cahyono Rois

Kilasindo.com – Direktorat Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) menggelar rapat koordinasi peningkatan produksi, investasi, dan akselerasi ekspor komoditas hortikultura bersama para eksportir yang bertempat di Kantor Direktorat Hortikultura di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Rapat Koordinasi dipimpin Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman, Senin (29/10/2018).

Amran mengatakan, rapat koordinasi diadakan untuk membahas cara peningkatan produksi komoditas pertanian dan mendengar keluhan dari para eksportir dan keluhan tentang mempermudah perizinan ekspor untuk produk pertanian dengan mempercepat surat izin ekspor dari 312 jam alias 13 hari, menjadi 3 jam.

Jika pengurusan izin di Kementan sudah tiga jam, lanjut dia, pengurusan di instansi lainnya akan menyusul, sehingga izin keluarnya lebih cepat dan Kementan memberikan contoh percepatan pengurusan izin di sektor hulu. Amran menekankan kunci peningkatan produksi dan ekspor tidak terlepas dari kontribusi atau kerja sama yang baik antara pemerintah dengan pelaku usaha.

“Pengusaha di bidang pertanian merupakan mitra utama keberhasilan sektor pertanian dalam menunjang peningkatan pendapatan negara. Berkaitan dengan pelayanan ekspor benih hortikultura, dilakukan terobosan baru dan percepatan dengan merevisi Permentan 17 Tahun 2018 yang semula 13 hari direvisi menjadi 3 jam,” kata Amran.

“Kami membuka selebar-lebarnya ekspor benih hortikultura. Ini penting karena kontribusi ekspor komoditas hortikultura cukup tinggi,” tutupnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here