Kilasindo.com – Tak hanya video viral Adi Saputra (21) yang merusak motornya, tapi juga video Adi membakar STNK menjadi viral di media sosial.
Adi membakar STNK tersebut lantaran frustasi karena sepeda motor yang dibelinya itu disita polisi.
“Tujuannya adalah lanjutan dari kejadian pagi harinya, karena dia pikir motor sudah tidak ada, tidak ada gunanya lagi STNK, sehingga dia bakar,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fery Irawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).
Baca juga: Viral Pria Merusak Motornya, Psikolog: Perlu Pembinaan Khusus
Fery mengatakan, pembakaran STNK tersebut terjadi tak lama setelah motor Adi disita oleh Bripka Oky di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019).
Saat ini, pria yang merusak motor dan membakar STNK itu ditahan pihak Kepolisan di Mapolres Metro Tangerang Selatan. Ia disangka melanggar sejumlah pasal, yakni Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan Pasal 378 tentang Penipuan juncto Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Baca juga: PSI Gelar Kopdar Akbar bersama Caleg-Simpatisan di Bekasi
Selain itu, Pasal 233 KUHP tentang Penghancuran atau Merusak Barang Bukti, serta Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Benda Milik Orang Lain.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, pria yang membakar STNK, Tangerang Selatan ini diancam hukuman enam tahun penjara.