Kilasbekasi.id – Pihak Kepolisian kembali memberlakukan sanksi tilang manual di beberapa wilayah.
Sejak 2022, tilang manual ditiadakan seiring penerapan tilang elektronik atau electronic-traffic law enforcement (E-TLE).
Penghentian tilang manual dilakukan untuk mengurangi interaksi petugas kepolisian dengan pengendara guna menghindari pungli.
Namun, penghapusan tilang manual malah membuat banyak pengendara melakukan pelanggaran dan tidak patuh aturan lalu lintas.
Melihat kondisi tersebut, kepolisian di sejumlah daerah kembali memberlalukan sanksi tilang manual guna menekan pelanggaran lalu lintas.
Tujuh Wilayah Tilang Manual
Wilayah mana saja yang kembali memberlalukan tilang manual? Berikut informasinya yang dihimpun MediaGo.
1. DKI Jakarta
Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sanksi tilang manual mulai 14 April 2023.
Tilang manual diberlakukan di ruas jalan yang tidak terjangkau kamera E-TLE atau electronic-traffic law enforcement.
2. Tangerang Selatan
Tilang manual di wilayah Tangerang Selatan akan menyasar 12 pelanggar lalu lintas, yaitu:
– Berkendara di bwah umur.
– Berboncengan lebih dari satu orang.
– Menggunakan ponsel saat berkendara.
– Menerobos lampu merah.
– Tidak menggunakan helm.
– Melawan arus.
– Melampaui batas kecepatan.
– Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
– Kendaraan tidak sesuai spesifikasi.
– Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya.
– Kendaraan over load dan over dimesion.
– Kendaraan tanpa RNKB dan NRKB palsu.
3. Kota Bekasi
Maraknya pelanggaran lalu lintas di Kota Bekasi menjadi sorotan serius Polres Metro Bekasi Kota.
Pelanggaran tersebut seperti pengendara motor membonceng penumpang melebihi kapasitas, tidak mengenakan helm, melawan arus, dan menggunakan knalpot racing.
Maka Polres Metro Bekasi Kota pun kembali memberlalukan sanksi tilang manual guna menekan pelanggaran lalu lintas tersebut.
4. Halmahera Utara
Sanksi tilang manual juga diberlakukan di wilayah Halmahera Utara, Maluku Utara mulai 8 April 2023.
Tilang manual di Halmahera Utara akan berfokus pada pengguna knalpot racing, tidak menggunakan helm depan belakang, dan kendaraan tanpa TNKB .
Kemudian, tilang manual juga berlaku pada sepeda motor yang melebihi aturan penumpang, pengendara di bawah umur, pengendara tanpa sabuk pengaman.
5. Nusa Tenggara Barat (NTB)
Ditlantas Polda Nusa Tenggara Barat memberlalukan kembali tilang manual mulai Senin (15/5/2023).
Mengutip laman Tibratanews, Polda NTB memberlalukan tilang manual sesuai dengan arahan Kakorlantas Mabes Polri yang akan berlaku di seluruh wilayah NTB.
6. Lampung Timur
Pemberlakukan tilang manual di wilayah Lampung Timur merupakan langkah upaya pencegahan dini kecelakaan lalu lintas.
Pelanggaran yang diawasibPolres Lampung Timur meliputi:
– Berkendara dibawah umur.
– Berboncengan lebih dari satu.
– Menggunakan ponsel saat berkendara.
– Tidak menggunakan helm SNI.
– Melawan arus.
– Melampaui batas kecepatan.
– Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
– Kelengkapan kendaraan sesuai spesifikasi dan peruntukannya.
– Memasang nomor polisi palsu
– Masa berlaku STNK dan SIM.
7. Bandar Lampung
Sasaran tilang manual di wilayah Bandar Lampung antara lain:
– Berkendara di bawah umur.
– Berboncengan lebih dari satu orang.
– Menggunakan ponsel saat berkendara.
– Menerobos lampu merah.
– Tidak memakai helm.
– Melawan arus.
– Melampaui batas kecepatan.
– Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
– Kendaraan tidak sesuai spesifikasi.
– Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukkan.
– Kendaraan over load dan over dimensi.
– Kendaraan tanpa TBKB atau TNKB palsu.