Kilasindo.com – Besaran tarif baru ojek online ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dalam menetapkan tarif yang mulai berlaku pada 1 Mei 2019 ini, Kemenhub menggunakan sistem zonasi dan dibagi dalam tiga zona di wiilayah Indonesia.
3 Zona Penetapan Tarif Baru Ojek Online
- Zona I: Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali.
- Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
- Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Untuk Zona I, tarif batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer dan batas atas Rp 2.300 per kilometer, dengan biaya jasa minimal antara Rp 7.000 hingga Rp 10.000.
Zona II, tarif batas bawah sebesar Rp 2.000 per kilometer dan batas atas Rp 2.500 per kilometer, dengan biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000.
Kemudian Zona III, tarif bawah Rp 2.100 per kilometer dan batas atas Rp 2.600 per kilometer, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.
Baca juga: Pilih01BajuPutih Jadi Trending Topic, Jokowi: Pilih yang Bajunya Putih
Biaya Jasa Per 4 Kilometer
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, biaya jasa minimal merupakan biaya jasa yang dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh empat kilometer.
“Biaya jasa minimal di rentang Rp 8.000-Rp 10.000, ini per 4 kilometer. Kalau masyarakat naik ojek online di bawah 4 kilometer, biayanya sama,” kata Budi, Senin (25/3/2019).
Menurutnya, biaya jasa minimal untuk Zona II (Jabodetabek) memang berbeda. Kehadiran ojek online di Jabodetabek sudah menjadi suatu kebutuhan masyarakat, sehingga mereka memanfaatkan transportasi ini untuk berpindah moda transportasi.
“Kenapa Jabodetabek berbeda dengan yang lain? Karena pola perjalanan sudah menjadi kebutuhan primer. Artinya ada plus mile dan last mile, yaitu ojek sudah menjadi kebutuhan utama untuk ke pindah ke kendaraan lain,” jelasnya.
Baca juga: Ribuan Santri Ponpes Nurul Dholam Gelar Doa Bersama Pemilu Damai
Tidak Boleh Lewati Tarif Batas Bawah
Setelah tarif baru ojek online ditetapkan, tarif promo dari ojek online di Indonesia, Budi mengatakan, para aplikator boleh menerapkan tarif promo. Namun tarif tersebut tak boleh di bawah tarif batas bawah yang telah ditentukan.
”Jadi kalau menyangkut promo, itu tidak boleh melebihi tarif batas bawah secara netto. Tidak boleh lebih rendah dari angka yang sudah kami tentukan,” ujarnya.
Di samping itu, aplikator juga tak boleh menaikan tarif lebih mahal dari tarif batas atas yang telah ditentukan. Biasanya, aplikator sering menaikan tarif di waktu-waktu tertentu seperti saat malam dan jam-jam sibuk.
Baca juga: Supir Ojek Online Asal Kabupaten Bekasi Maju sebagai Caleg
Biaya Tambahan 20 Persen
Budi menjelaskan, penentuan tarif ini sudah memperhitungkan dua aspek, yakni biaya langsung dan biaya tak langsung.
“Namun demikian, kita menggunakan biaya langsung saja. Biaya tidak langsung adalah biaya tarif atau jasa untuk aplikator 20 persen. Nanti akan kita normakan dalam Surat Keputusan (SK) yang merupakan turunan Peraturan Menteri (Perhubungan),” tuturnya.
Dia mengatakan, aplikator ojek online boleh mengenakan biaya tambahan maksimal 20 persen dari tarif yang telah ditentukan pihaknya.
Biaya tambahan maksimal 20 persen itu merupakan biaya tak langsung atau biaya sewa penggunaan aplikasi. Sedangkan biaya yang telah ditetapkan Kemenhub merupakan tarif bersih (nett) yang diterima pengemudi.
“Tarif perhitungan yang dilakukan biaya langsung saja dan biaya tidak langsung sebagai biaya jasa yang ada di dalam pihak aplikator 20 persen, tidak boleh lebih, 80 persen hak pengemudi,” terangnya.
Dengan demikian, pengguna jasa ojek online akan membayar tarif lebih besar 20 persen dari yang telah ditetapkan Kemenhub. Jika tarifnya Rp 2.000 per kilometer, maka yang harus dibayarkan pengguna bisa sebesar Rp 2.400.
“Terkait dengan masalah tarif ini pendekatannya memang belum dapat menyenangkan semua pihak, kalau ada pihak yang merasa belum sesuai, kita masih buka forum diskusi,” imbuhnya.