Kilasindo.com – Setelah melakukan pembicaraan dengan PT Moda Raya Terpadu (MRT), PT Light Rail Transit (LRT) Jakarta, dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mematok tarif MRT sebesar Rp 8.500 per orang. Sedangkan tarif LRT Jakarta sebesar Rp 5.000 per orang pada Senin (25/3/2019).
Penetapan tarif tersebut dinilai Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menjadi langkah awal MRT untuk dapat melayani masyarakat.
Tujuannya agar peristiwa tidak lakunya kereta bandara maupun LRT Palembang tidak kembali terulang di Ibu Kota.
“Dibilang terlambat, tetapi putusan DPRD untuk menyetujui tarif MRT tetap kita hormati dan apresiasi. Besaran tarif yang berbasis jarak atau distance based adalah skema tarif yang cukup fair dan akomodatif bagi konsumen,” kata Tulus, Selasa (26/3/2019).
Baca juga: Tarif Baru Ojek Online Berlaku 1 Mei 2019 di 3 Zona
Namun dia mengingatkan kepada PT MRT agar tidak jumawa lantaran banyak pihak menyebut MRT Fase 1 rute Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia (HI) sebagai solusi masalah transportasi Ibu Kota.
MRT Jakarta katanya harus bekerja optimal dengan didukung beberapa langkah strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, seperti kebijakan rekayasa lalu lintas lewat pembatasan kendaraan pribadi di koridor yang dilewati MRT Jakarta. Sehingga, minat masyarakat untuk beralih menggunakan transportasi umum dapat terpacu.
Baca juga: Pilih01BajuPutih Jadi Trending Topic, Jokowi: Pilih yang Bajunya Putih
Kemudian, YLKI mendesak agar Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta dapat menyediakan transportasi pengumpan sekaligus integrasi tiket. Sehingga masyarakat dapat dimudahkan dalam bepergian sekaligus pembayaran.
“Pemprov DKI Jakarta dan PT MRT Jakarta harus belajar dari Kereta Bandara dan LRT Palembang yang tidak beroperasi karena masih minim penumpang. Jangan sampai MRT Jakarta jadi seperti itu,” imbuhnya.