Nasional, Kilasbekasi.id – Penerapan tilang Operasi Zebra 2025 mulai berjalan sejak 17 hingga 30 November. Operasi yang dilakukan untuk meningkatkan keselamatan berkendara ini, adalah tahapan dalam rangka persiapan sebelum Operasi Lilin Nataru. Ada sejumlah pelanggaran yang menjadi target operasi, berikut penjelasannya.
Dilansir dari TMC Polda Metro Jaya, terdapat tujuh pelanggaran yang menjadi target Operasi Zebra, yaitu:
- Berkendara sambil main HP
- Pengendara di bawah umur
- Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm
- Pengguna mobil tidak memakai sabuk pengaman
- Pengendara di bawah pengaruh alkohol
- Pengendara yang tidak melengkapi surat-surat dan pelat nomor resmi
- Pengendara yang tidak menggunakan pelat nomor sesuai aturan
Tilang Operasi Zebra 2025
Denda yang akan dikenakan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan. Denda ini diterapkan berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di bawah ini uraian dari masing-masing pelanggaran dan besaran dendanya.
Lihat juga: Jaga Sejarah, Pemkab Bekasi Pasang Plang pada Bangunan Cagar Budaya
1. Menggunakan HP Saat Berkendara
Berkendara sambil bermain ponsel dianggap melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ini ancaman sanksinya.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.”
2. Berkendara di Bawah Umur
Pengendara di bawah umur pastinya tidak memiliki SIM. Pengendara yang tidak memiliki SIM terjerat pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut ancaman sanksinya:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).”
Lihat juga: Sistem Rujukan BPJS Kesehatan Akan Diubah Seperti Ini
3. Tidak Menggunakan Helm SNI
Diatur dalam pasal 291 ayat 1, setiap orang yang mengendarai Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
4. Tidak Pakai Sabuk Pengaman
Pengendara mobil maupun penumpangnya harus menggunakan safety belt atau sabuk keselamatan. Jika tidak mengenakan safety belt, sesuai pasal 289 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
5. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Berkendara dalam pengaruh alkohol dianggap melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.”
6. Berkendara Tidak Dilengkapi SIM-STNK
Mengendarai kendaraan bermotor harus dilengkapi surat-surat seperti surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK). Jika tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK, maka akan kena tilang. Dendanya bisa mencapai Rp 500 ribu. Berikut bunyi pasalnya.
Pasal 288 UU 22/2009:
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
7. Tidak Menggunakan Pelat Nomor Sesuai Aturan
Polisi mengincar pengendara kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan pelat nomor sesuai ketentuan. Ini juga termasuk pemotor yang tidak mengenakan pelat nomor belakang serta pengendara yang sengaja menutup pelat nomor untuk menghindari tilang elektronik. Jika melanggar aturan pelat nomor, maka sanksinya bisa dikenakan denda hingga Rp 500 ribu. Berikut bunyi pasalnya.
Pasal 280 UU 22/2009:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).



