Kilasindo.com – Hingga kini Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum pernah mengeluarkan fatwa tentang boleh dan atau tidak bolehnya umat Islam menyampaikan ucapan selamat Natal kepada yang merayakannya. Demikian dikatakan Sekjen MUI Anwar Abbas.
“Yang sudah ada fatwanya yaitu tentang perayaan Natal bersama yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa sejak 1981,” terang Anwar di Jakarta, Selasa (25/12/2018).
Dia mengatakan, fatwa tersebut antara lain memutuskan bahwa perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa AS, namun Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan dalam penjelasan ayat-ayat Al-Quran dan hadis yang menjadi dasar fatwa.
Baca juga: BMKG Tak Temukan Gejala Tsunami Lanjutan di Selat Sunda
Di samping itu, lanjutnya, pada 2016, MUI juga mengeluarkan fatwa tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-Muslim yang ditandatangani oleh Prof Dr H Hasanuddin AF dan Dr Asrorun Ni’am Sholeh, MA, masing-masing sebagai Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI.
Dalam fatwa tersebut dikatakan bahwa, menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram. Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram.
Di dalam fatwa tersebut MUI juga menyampaikan beberapa rekomendasi, di antaranya adalah umat Islam agar saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama.
Baca juga: Stadion BMW Akan Dibangun pada Januari-Februari 2019
Salah satu wujud toleransi, kata Anwar, adalah menghargai kebebasan non-Muslim dalam menjalankan ibadahnya bukan dengan saling mengakui kebenaran teologis.
“Jadi dengan demikian jelaslah bahwa sampai saat ini soal ucapan selamat Natal terhadap yang merayakannya belum pernah dibahas secara mendalam oleh MUI, dan oleh karena itu sampai saat ini, MUI belum pernah memiliki fatwa tentang masalah tersebut,” ujarnya.
Namun MUI menyadari bahwa dalam masalah tersebut ada perbedaan dan pertentangan pendapat di antara para ulama.
Dalam menghadapi perbedaan dan pertentangan pendapat tersebut, MUI belum belum mengambil sikap.
Pernyataan Anwar Abbas tersebut terkait dengan adanya kontroversi di tengah-tengah masyarakat tentang boleh dan atau tidaknya umat Islam menyampaikan ucapan selamat Natal.
Kontroversi tersebut tampak semakin mengemuka setelah KH Ma’ruf Amin sebagai cawapres pada Pemilu 2019 yang juga adalah Ketua Umum MUI menyampaikan ucapan selamat Natal yang disiarkan oleh berbagai media di Tanah Air.
Toleransi dalam beragama apakah ada dalam hadis dan hukum agama islam mohon penjelasannya