Bekasi, Kilasbekasi.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi hingga saat ini belum memutuskan besaran kenaikan UMK 2024 Bekasi. Kenaikan UMK 2024 Kabupaten Bekasi belum ada titik temu kesepakatan dengan Dewan Pengupahan.
Berdasarkan hasil rapat dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, Pemkab Bekasi melalui Dinas Ketenagakerjaan menyebut ada tiga rekomendasi terkait usulan kenaikan UMK 2024.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Edi Rochyadi mengungkapkan rapat dengan Dewan Pengupahan berjalan alot karena tidak ketemu kata sepakat dan masih-masing pihak punya usulan masing-masing.
“Ada tiga angka yang dibawa ke pemerintah provinsi yang nanti akan ditetapkan oleh Pak Gubernur,” katanya di Cikarang mengutip dari antaranews.com, Senin (27/11/2023).
Tiga rekomendasi UMK 2024 Kabupaten Bekasi, yaitu pertama versi pemerintah daerah yang menginginkan kenaikan UMK 2024 sebesar 1,59 persen atau setara dengan Rp81.678. Jika usulan ini disetujui maka UMK Bekasi 2024 menjadi Rp5.219.262.
Kedua versi pengusaha, yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi yang mengusulkan kenaikan upah sebesar 1,16 persen atau setara Rp59.904. Apabila disetujui maka UMK Bekasi 2024 menjadi Rp5.197.479.
Ketiga dari serikat pekerja atau perwakilan buruh yang menginginkan kenaikan upah hingga mencapai 14 persen atau Rp770.000 dari UMK Bekasi 2023 menjadi Rp5.907.575.
Seperti diketahui UMK 2024 Bekasi sebesar Rp5.137.575. UMK ini menjadikan Kabupaten Bekasi sebagai salah satu daerah dengan UMK tertinggi di Indonesia.