Kilasindo.com – Seluruh warga Jakarta yang terkena DBD bisa mendapat perawatan gratis di seluruh RSUD milik pemprov. Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Meski sejumlah rumah sakit belum memperoleh instruksi dari Anies Baswedan, RSUD Pasar Rebo, Jakarta Timur sudah mendapat Surat Edaran dari Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta yang berisi tentang pengaturan terkait biaya pasien umum yang terkena DBD.
Kepala Humas RSUD Pasar Rebo Sukartiono Pri Prabowo, menyatakan sudah menerima Surat Edaran sejak Rabu (6/2/2019).
“Instruksi saya belum dapat dari Gubernur, tapi edaran dari Dinas Kesehatan Hari Kamis sudah kami terima,” kata Sukartiono, Sabtu (9/2/2019).
Baca juga: Kepergok, Pencuri Kabel PLN Diamuk Warga di Bekasi
Dengan demikian, jika ada pasien warga Jakarta yang terserang DBD, bisa ditangani langsung oleh RSUD meskipun tidak memiliki BPJS Kesehatan, asalkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI dan Kartu Keluarga (KK). Nantinya, pasien akan didaftarkan oleh rumah sakit ke BPJS Pemprov DKI dan mendapat perawatan di kelas tiga.
“Bagi warga DKI Jakarta jika belum mempunyai BPJS, otomatis kami ikutkan ke program BPJS jaminan pemda dan itu dirawat di kelas 3,” ujarnya.
Baca juga: Selain Merusak Motor, Pemuda Ini juga Bakar STNK Honda Scoopy
Selain warga Jakarta, warga luar kota yang berdomisili di Jakarta pun bisa mendapat layanan gratis ini, asalkan melampirkan surat keterangan bekerja atau bersekolah di Jakarta.
“Warga non DKI yang berdomisili dan bekerja atau bersekolah di Jakarta dapat dijaminkan oleh Pemda DKI dengan melampirkan surat keterangan bekerja atau sekolah,” jelasnya.