Label: Penyebaran Tabloid Indonesia Barokah
Dewan Pers: Tabloid Indonesia Barokah Bukan Produk Jurnalistik
Tabloid Indonesia Barokah bukan merupakan produk jurnalistik seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Bawaslu: 12 Masjid di Kota Bekasi Dikirimin Tabloid Indonesia Barokah
Bawaslu Kota Bekasi mengatakan setidaknya ada 12 masjid di Kota Bekasi yang mendapat kiriman Tabloid Indonesia Barokah dan dikirim melalui ojek online.