Menaker Terbitkan SE Terbaru, Perusahaan Diimbau Terapkan WFH Satu Hari Seminggu

17
0

Jakarta, Kilasbekasi.id — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, secara resmi mengeluarkan kebijakan baru yang mengimbau seluruh pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerapkan pola kerja Work From Home (WFH) selama satu hari dalam seminggu.

Langkah strategis ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang dirilis sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong terciptanya pola kerja yang lebih produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

​Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Rabu (1/4/2026), Menaker Yassierli menjelaskan bahwa imbauan ini bertujuan untuk menekan konsumsi energi melalui penyesuaian pola kerja modern.

Didampingi oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor serta perwakilan LKS Tripnas dari unsur pengusaha dan pekerja, Menaker menegaskan bahwa pimpinan perusahaan memiliki keleluasaan untuk mengatur jam kerja sesuai dengan kondisi operasional masing-masing guna memastikan efisiensi tetap berjalan optimal.

Jaminan Hak Pekerja

​Melalui SE tersebut, pemerintah memberikan kepastian bahwa pelaksanaan WFH tidak akan mengurangi hak-hak normatif para pekerja. Seluruh upah, gaji, dan tunjangan lainnya tetap wajib dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta ditegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan memotong jatah cuti tahunan karyawan.

Meski bekerja dari rumah, para pekerja tetap berkewajiban melaksanakan tugasnya secara penuh, sementara pihak perusahaan bertanggung jawab untuk memastikan kualitas layanan dan produktivitas tetap terjaga dengan standar yang sama seperti saat bekerja di kantor.

Pengecualian Sektor Pelayanan Publik dan Industri

​Namun demikian, kebijakan WFH ini bersifat fleksibel dan dapat dikecualikan bagi sektor-sektor strategis yang memerlukan kehadiran fisik di lapangan. Sektor-sektor yang mendapatkan pengecualian ini meliputi bidang kesehatan, energi, infrastruktur, pelayanan masyarakat, ritel, hingga industri produksi.

Selain itu, sektor jasa makanan dan minuman, transportasi, logistik, serta sektor keuangan juga tetap diperkenankan beroperasi secara normal demi menjamin stabilitas distribusi dan pelayanan publik agar tidak terganggu.

Efisiensi Energi

​Selain mendorong kerja jarak jauh, perusahaan juga diimbau untuk meningkatkan efisiensi penggunaan energi di lingkungan kantor melalui pemanfaatan teknologi yang lebih hemat serta penguatan budaya hemat energi di kalangan karyawan.

Menaker Yassierli menutup arahannya dengan menekankan pentingnya keterlibatan aktif serikat pekerja dalam merancang dan mengawasi implementasi kebijakan ini.

Sinergi antara pengusaha dan pekerja diharapkan mampu membangun kesadaran bersama serta memicu inovasi dalam menciptakan pola kerja yang lebih hemat energi namun tetap memiliki daya saing tinggi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini