Kilasindon.com – Permintaan pembebasan bersyarat terhadap Abu Bakar Ba’asyir tidak dapat dipenuhi pemerintah alias Abu Bakar Ba’asyir batal bebas. Hal ini disampaikan Kepala Staf Presiden Moeldoko.
Abu Bakar Ba’asyir batal bebas karena Abu Bakar Ba’asyir tidak dapat memenuhi syarat formil. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetilkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
“Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan,” kata Moeldoko di Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Baca juga: Abu Bakar Ba’asyir Diyakini Akan Bebas Besok atau Lusa
Syarat formil bagi narapidana perkara terorisme, yaitu:
Pertama, bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
Kedua, telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.
Ketiga, telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.
Terakhir, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.
Moeldoko mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebenarnya menyambut baik permohonan Abu Bakar Ba’asyir bebas.
Baca juga: Dinkes: DKI Jakarta Masuk Kategori Waspada KLB DBD
Karena kondisi kesehatan Abu Bakar Ba’asyir yang kini sudah berusia 81 tahun terus menurun, sehingga membutuhkan perawatan yang khusus.
“Dari sisi kemanusiaan, Presiden sangat memperhatikannya dengan sungguh-sungguh. Namun ya Presiden juga memperhatikan prinsip-prinsip bernegara yang tidak dapat dikurangi dan tidak dapat dinegosiasikan,” terang Moeldoko.
Namun, Moeldoko memastikan bahwa akses Abu Bakar Ba’asyir terhadap fasilitas kesehatan tidak akan berubah.
“Akses Abu Bakar Ba’asyir ke fasilitas kesehatan enggak berubah. Itu standar. Bahkan, akan kita lebihkan ya apabila membutuhkan. Itu untuk urusan kesehatan, kemanusiaan, enggak bisa dikurangi,” imbuhnya.