Kilasindo.com – Akibat melakukan ujaran kebencian lewat unggahan di akun Twitter beberapa waktu lalu, Ahmad Dhani dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Hakim Ketua Ratmoho.
“Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Ratmoho di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Dhani sudah terbukti melakukan ujaran kebencian dengan menggunakan akun Twitternya @AHMADDHANIPRAST, meskipun yang mengetik admin Twitternya, yang bernama Bimo.
“Perbuatan menyebar informasi oleh saksi Bimo atas suruhan terdakwa,” ujar Ratmoho.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Jusuf Kalla Perintahkan Seluruh Masjid Bakar Tabloid Indonesia Barokah
Dalam putusan majelis hakim, Dhani yang terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Awal mulanya Dhani mengunggah tiga tweetan, pertama berbunyi “yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Ma’ruf Amin”.
Baca juga: 6 Hal Ini yang Bikin Ahok BTP Pilih Nikahi Bripda Puput
Kedua berbunyi “siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya”.
Sedangkan yang terakhir berbunyi “sila pertama ketuhanan yang maha esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras”.
Ketiga twitan inilah yang membuat Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian atas dugaan ujaran kebencian.