Kilasindo.com – Tabloid Indonesia Barokah bukan merupakan produk jurnalistik seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Demikian hasil kajian dari Dewan Pers.
Hal ini disampaikan setelah Dewan Pers melakukan proses penelusuran terhadap tabloid tersebut yang diduga tendensius terhadap pasangan capres cawapres nomor urut 02 itu.
“Pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh Indonesia Barokah dipersilakan menggunakan UU lain di luar UU 40/1999 tentang Pers,” kata Ketua Dewan Pers Yosep Prasetyo dalam keteranganya tertulis, Selasa (29/1/2019).
Baca juga: Jusuf Kalla Perintahkan Seluruh Masjid Bakar Tabloid Indonesia Barokah
Yosep Adi Prasetyo mengatakan, dilihat dari sisi adminitrasi dan konten, Tabloid Indonesia Barokah bukan produk pers.
Kajian Dewan Pers juga menyatakan bahwa tulisan dan konten dalam rubrik laporan utama dan liputan khusus hanya memuat beberapa pernyataan dari narasumber yang telah dimuat oleh media siber lain.
Yosep Adi Prasetyo, yang biasa disapa Stanley, menjelaskan, tulisan yang terdapat pada tabloid tersebut memuat opini.
Baca juga: Tabloid Indonesia Barokah, Wali Kota Bekasi: Enggak Perlu Dibaca
Tulisan di tabloid itu dinilai mendiskreditkan salah satu calon presiden tanpa melakukan verifikasi, klarifikasi, ataupun konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.
Ia menyebutkan, konfirmasi merupakan kewajiban media sebagaimana termaktub dalam kode etik jurnalistik (KEJ).
Secara terpisah, Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, pihaknya sedang mempelajari konten tabloid tersebut.
“Sedang dipelajari, saya tidak mau mengambil keputusan. Sedang dipelajari oleh jajaran Polri yang terkait, baik yang hukum Bareskrim kan ada juga laporan di sana, nanti kami akan koordinasi dengan Dewan Pers,” kata Tito.
Selain itu, Polri akan koordinasi dengan saksi-saksi ahli, untuk memperjelas konten atau narasi-narasi pada Tabloid Indonesia Barokah. Setelah itu, baru diambil keputusan atas kasus ini.