Jakarta, Kilasindo – Upaya penanganan penyebaran COVID-19 di Indonesia kian merata. Lebih dari 90 persen provinsi sudah melakukan refocusing dan realokasi APBD sebagai upaya pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah.
“Total sudah sekitar Rp 55 triliun yang dianggarkan oleh provinsi, kabupaten, dan kota untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat serta memberikan bantuan bagi masyarakat yang secara ekonomi terdampak akibat kebijakan physical distancing ini,” ungkap Dr. Moch. Ardian N., Plt. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Senin (13/4/2020).
Jumlah tersebut merupakan data terakhir yang masuk pada 12 April 2020. “Angka ini akan terus bertambah, karena saat ini data terhimpun masih 93,73 persen. Kami masih akan terus update, terutama bagi daerah yang belum melapor,” kata Ardian.
Menurut dia, hal itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor.1 Tahun 2020, ykani seluruh kepala daerah segera melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) atau realokasi anggaran untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup, dan penyediaan jaring pengamanan sosial (social safety net).
“Mendagri Tito Karnavian mengucapkan terima kasih atas kekompakan Pemda, Kepala Daerah, dan DPRD yang melaksanakan Instruksi Mendagri,” kata Bahtiar, Kepala Pusat Penerangan/Dirjen Politik dan PUM Kemendagri.
“Beberapa daerah belum lapor, kami masih tunggu. Beberapa daerah masih melakukan perhitungan dan jumlah realokasi akan terus bertambah,” tutur Bahtiar.
Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri secara aktif memberikan bimbingan kepada Pemda dalam melakukan realokasi APBD. Demikian pula Kemendagri meminta Pemda Provinsi secara aktif memberikan bimbingan kepada Pemda Kabupaten/Kota untuk melakukan realokasi.
Refocusing dan realokasi APBD dilakukan melalui optimalisasi penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) dan berpedoman pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam Inmendagri Nomor 1 Tahun 2020 tersebut, para kepala daerah juga diinstruksikan agar mengimbau masyarakat supaya tidak mudik guna menghindari penyebaran Covid19. “Namun, bagi yang terlanjur mudik agar melakukan isolasi mandiri dan melaksanakan protokol kesehatan,” tutur Ardian. (RLS/SIR)