Bekasi, kilasbekasi.id – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengumpulkan para pelaku usaha gedung pertemuan, kafe, karaoke, dan tempat hiburan malam di Kota Bekasi, Senin (28/9/2020). Kegiatan ini untuk mendengarkan keluh-kesah atau curahan hati (curhat) dari para pengusaha tempat hiburan itu terkait Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) di Kota Bekasi.
Pertemuan tersebut juga dihadiri Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Wijonarko, Ketua Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) cabang Kota Bekasi Yan Arsyad, Kepala DPMPTSP Kota Bekasi Lintong Dianto, Kepala Disparbud Kota Bekasi Tedi Hafni, dan Kepala Kesbangpol C. Suherlan.
Wali Kota Bekasi yang akarab disapa Pepen ini mempersilakan masing-masing perwakilan pengusaha untuk melaporkan keluh-kesah mereka mengenai pembukaan tempat hiburan dan kafe pada masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) di Kota Bekasi.
Wiwin Oriza, mewakili pengusaha karaoke, mengatakan Karaoke Win Cibubur sudah mengikuti peraturan yang telah diberikan pemerintah. Namun, kata dia, masih ada yang belum menerapkan protokol kesehatan oleh karaoke lainnya, yakni masih buka melewati pukul 23.00 WIB
“Bahkan, sampai mematikan lampu agar tidak diketahui oleh petugas. Kami inginkan peraturan tersebut diikuti oleh semua pada pukul 23.00 dan tidak ada yang melebihi batas tersebut,” katanya.
Sementara Sulita, pengelola gedung pertemuan Al Muhajirrin Kota Bekasi, mengatakan pihaknya telah menjalankan peraturan yang ditetapkan pemerintah. Warga yang melakukan pernikahan di Al Muhajirrin telah menerapkan protokol kesehatan.
“Kami juga mengikuti dengan sistem nasi boks sesuai edaran yang telah ditentukan. Kami tetap mengikuti peraraturan dari pemerintah untuk menghadapi Covid-19 ini,” ujarnya.
Agnes, pemilik Cafe Pelakor di Galaxy, megaku belum mengetahui peraturan tentang social distancing, karena belum ada pemberitahuan. Itu sebabnya, pihaknya hanya mewajibkan penggunaan masker.
“Kami dari pengusaha kafe kaget secara tidak langsung dipanggil oleh Kepala Satpol PP Kota Bekasi untuk penyegelan. Kami harap bisa kembali diberitahukan secara luas agar kami tidak lagi salah membuka kafe kami,” katanya.
Menanggapi berbagai keluhan itu, Wali Kota Bekasi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjelaskan 3M yang harus diterapkan dalam protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Pepen menyebut 3 hal itu yang terpenting dalam masa ATHB di Kota Bekasi. Terkait jam operasional sampai pukul 23.00 WIB, dia menegaskan tidak ada yang boleh melebihi waktu tersebut.
“Jika melanggar, akan terkena sanksi disegel seperti kejadian viral di medsos oleh Broker Cafe. Ini adalah tindakan yang melebihi jam operasional dan berkerumunan di videonya, maka tindak tegas dari Pemerintah Kota Bekasi dan Polres Metro Bekasi untuk penyegelan sementara selama 3 hari,” ungkapnya.
“Ayo kita kerja sama. Anda mematuhi jam operasional buka sampai pukul 23.00 dengan kesadaran bersama mengendalikan Covid, sekaligus memutar roda ekonomi. Kami dari pemerintah akan terus sosialisasi pencegahan,” imbuhnya.
Pepen mengungkapkan, rumah makan boleh buka secara dine in sampai pukul 21.00 WIB dan drive thru sampai pukul 23.00 WIB. Untuk itu, Pepen meminta Disparbud mengendalikan perizinan. Sementara Polres, Kodim, dan Satpol PP melakukan pengawasan di lapangan.
“Apabila masih ada yang bandel, tidak ikuti aturan dan ngeyel, Pemerintah Kota Bekasi dan Polres tidak akan segan-segan untuk langsung menyegel,” tegas Pepen.
Sementara Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Wijonarko mengapresiasi kebijakan Wali Kota yang telah memberikan ijin untuk membuka usaha demi kelancaran perputaran roda perekonomian.
“Biar kami saja yang melakukan woro-woro dan sosialisasi dalam menerapkan protokol kesehatan pada warga sekalian. Akan tetapi, karena sudah diberikan izin, kita pun harus bekerja sama dalam memperhatikan protokol kesehatan, terutama tidak lagi terjadi seperti kemarin yang telah viral di media sosial,” ujarnya.
“Kami berharap tidak terjadi lagi. Kami akan siap menegaskan kepada para pelaku usaha yang bandel melebihi ketentuan yang ada,” imbuhnya. (NURHADI)