Bekasi, kilasbekasi.id-Bekasi Utara, Dalam perhelatan Temu Karya Karang Taruna Kota Bekasi yang tahapannya sudah digelar oleh Panitia Seleksi Bakal Calon Ketua Karang Taruna Kota Bekasi, dimana tahapan pendaftaran bakal calon ketuanya berakhir jum’at (13/11/2020) hari ini. Pengurus Karang Taruna yang terdiri dari 10 Ketua dan beberapa pengurus Karang Taruna Kecamatan yang hadir secara resmi dalam silaturahmi rutin Karang Taruna Kecamatan Se-Kota Bekasi menyatakan sikap untuk menolak keberadaan Panitia seleksi, proses seleksi dan seluruh produk hasil seleksi ataupun keputusan-keputusan yang dibuat dari hasil seleksi.
Dan pernyataan sikap dari 10 Ketua Karang Taruna Kecamatan sebagai berikut:
“10 Ketua Karang Taruna Kecamatan menolak terbentuknya Panitia seleksi, Proses Seleksi dan seluruh produk hasil seleksi atau keputusan yang dihasilkan dari proses seleksi tersebut,” demikian bunyi dari point satu yang disepakati seluruh Ketua Karang Taruna Kecamatan yang hadir.
Selanjutnya pada pernyataan sikap kedua, “terbentuknya Panitia Seleksi dan Proses seleksi tidak diatur dalam AD/ART, Peraturan Organisasi Karang Taruna, dan Permensos No.25 tahun 2019 tentang Karang Taruna;
Dalam point ketiga, “seluruh proses/tahapan yang dilakukan oleh Panitia Seleksi tidak mempunyai landasan hukum yang benar dan dianggap sebagai perbuatan yang cacat formil.”
Kemudian dalam point keempat, “ seluruh tahapan Pemilihan Ketua Karang Taruna Kota Bekasi mekanismenya harus dikembalikan kepada aturan yang benar yaitu menurut AD/ART Karang Taruna, Peraturan Organisasi Karang Taruna dan Permensos No.25 tentang Karang Taruna.”
Sedangkan dalam point kelima, “ sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Se-Kota Bekasi, meminta kepada Bapak Walikota Bekasi sebagai Pembina Karang Taruna Kota Bekasi untuk menyikapi dengan bijak dan menyelesaikan persoalan yang terjadi.
Dalam pernyataan sikap tersebut ditandatangani secara resmi oleh Ketua-ketua Karang Taruna tingkat Kecamatan Bekasi Timur, Bekasi Utara, Bekasi Barat, Bekasi Selatan, Bantar Gebang, Mustika Jaya, Pondok Gede, Pondok Melati, Jati Sampurna dan Jati Asih.
Menutup acara silaturahmi seluruh Ketua Karang Taruna Kecamatan yang hadir bersepakat dan berkomitmen untuk menegakkan aturan organisasi Karang Taruna dilaksanakan sesuai dengan aturan yang benar bukan dengan cara-cara yang tidak di atur dan malah bertentangan dengan AD/ART/ Peraturan Organisasi dan Permensos No.25 tahun 2019, meskipun dengan alasan untuk melakukan pembinaan serta meningkatkan kualitas calon ketua/pengurus karang taruna dimasa yang akan datang. Namun bila dilakukan dengan cara-cara yang tidak dibenarkan akan menghasilkan contoh yang tidak mendidik bagi kader-kader muda/warga karang taruna diKota Bekasi serta menimbulkan polemik yang justeru merugikan Karang Taruna itu sendiri. Untuk itu 10 ketua karang taruna kecamatan akan melakukan langkah-langkah kongkrit dan dapat dipertanggungjawabkan untuk menegakkan dan menyelamatkan Karang Taruna Kota Bekasi.(ZHIEP)