Beranda Bekasi Raya Diskominfostandi Kota Bekasi Bicara Keterbukaan Informasi Publik

Diskominfostandi Kota Bekasi Bicara Keterbukaan Informasi Publik

Bekasi, kilasbekasi.id – Media Telusur News dan Bhayangkara Jaya News menggelar dialog interaktif tentang keterbukaan informasi publik di Rida Cafe, Cikunir, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (24/3/2021).

Dialog interaktif ini mengupas tema keterbukaan informasi publik yang ada di Kota Bekasi di era digitalisasi.

Keterbukaan informasi publik menjadi kebutuhan mendasar yang dibutuhkan oleh masyarakat di era digitalisasi seperti sekarang. Dibutuhkan respon cepat dan penyelesaian konkret dari badan publik seperti penyelenggara pemerintah, baik daerah maupun pusat.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik (PIP) Diskominfostandi Kota Bekasi Selamat Gunawan menjadi salah satu narasumber dalam diskusi ini.

Selamat Gunawan menyampaikan tugas pokok Diskominfostandi terkait keterbukaan informasi publik di Kota Bekasi.

Dalam paparannya, Selamat Gunawan menyebutkan saluran pengaduan dan kanal publikasi yang dikelola oleh Diskominfostandi Kota Bekasi sebagai layanan keterbukaan publik. Call Center 1500444 dan LAPOR SP4N sebagai layanan pengaduan publik, serta kanal media sosial seperti facebook, twitter, instagram dan website Diskominfostandi dan Pemerintah Kota Bekasi sebagai media publikasi informasi.

Masyarakat Kota Bekasi dapat menyampaikan pengaduan terkait kebijakan dan pelayanan dari Pemerintah Kota Bekasi melalui kanal pengaduan yang tersedia, baik melalui Call Center 1500444 maupun LAPOR SP4N. Setiap pengaduan yang masuk pada kanal tersebut akan segera ditindak lanjuti.

Kecepatan dalam merespon pengaduan menjadi kunci dalam memberikan pelayanan pengaduan secara prima.

“Pemerintah Kota Bekasi mempunyai tim Unit Reaksi Cepat (URC) pada perangkat daerah untuk merespon cepat segala pengaduan yang masuk melalui kanal-kanal pengaduan yang telah ada ” kata Slagun, sapaan akrab Kabid PIP.

Dia juga menjelaskan alur pengaduan yang bisa dilakukan oleh masyarakat serta alur tindak lanjut laporan hingga sampai pada realisasi atau penanganan pengaduan sampai dengan selesai di tingkat perangkat daerah. Sehingga, dengan sistem pengaduan yang telah dibangun diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan informasi publik yang ada di Kota Bekasi.

Sementara Kabag Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiyah mengatakan PPID Utama dan PPID Pembantu sebagai corong informasi publik yang juga bisa melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap keterbukaan informasi pada lembaga publik, khususnya Pemerintah Kota Bekasi.

Selain Diskominfostandi dan Humas Setda Kota Bekasi, hadir pula praktisi hukum, Vifa Panggabean serta pengamat kebijakan publik sekaligus wartawan senior, Didit, sebagai narasumber

“Partisipatif, informatif, dan transparansi adalah kriteria yang harus ada di era keterbukaan informasi publik,” ujar Didit.

Wartawan senior ini juga menyampaikan bahwa capaian dan keberhasilan Pemerintah Kota Bekasi di bidang PPID tingkat Jawa Barat menunjukkan adanya partisipasi aktif dari masyarakat dan keterbukaan informasi oleh Pemerintah Kota Bekasi sudah berjalan dengan baik.

Namun demikian, kata dia, tetap harus ada perbaikan dan peningkatan dari layanan informasi yang sudah berjalan baik agar kedepan Kota Bekasi bisa menjadi kota metropolitan yang maju dengan landasan keterbukaan informasi publik yang partisipatif, informatif, dan transparan. (Rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here