Beranda Bekasi Raya Masa Jabatan Pejabat Sekretaris Daerah Kota Bekasi Diperpanjang

Masa Jabatan Pejabat Sekretaris Daerah Kota Bekasi Diperpanjang

Bekasi, Kilasbekasi.id – Pemerintah Kota Bekasi memutuskan memperpanjang masa jabatan Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi.

Kebijakan itu tertuang melalui Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 821.2/Kep.63-BKPSDM/V/2023 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Sekretaris Daerah Kota Bekasi yang ditandatangani Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto pada 24 Mei 2023.

Dalam keputusan itu dijelaskan bahwabsehubungan berakhirnya masa jabatan Junaedi sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bekasi pada tanggal 23 Mei 2023 dan proses Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Bekasi yang masih berlangsung.

Oleh karena itu,dipandang perlu memperpanjang masa jabatan yang bersangkutan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bekasi.

Keputusan Wali Kota Bekasi ini memperhatikan Surat Gubernur Jawa Barat Nomor: 3306/KPG.19.01/BKD tanggal 3 Mei 2023, hal Persetujuan Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bekasi.

Dalam keputusan ini telah menetapkan masa jabatan PNS atas nama Junaedi sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bekasi, di samping jabatannya sebagai Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi. Penjabat Sekretaris Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Sekretaris Daerah.

Selain itu menetapkan masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah sampai dengan dilantiknya Sekretaris Daerah defenitif paling lama tiga bulan terhitung mulai tanggal berlakunya Keputusan ini pada 24 Mei 2023.

Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 821.2/Kep.63-BKPSDM/V/2023 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Sekretaris Daerah Kota Bekasi telah ditembuskan pada Gubernur Jawa Barat, Ketua DPRD Kota Bekasi, Kepala BPKAD dan Plt. Inspektur Kota Bekasi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here