Bekasi, Kilasbekasi.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi menunjukkan komitmen serius dalam memodernisasi sistem pengelolaan sampah melalui rencana pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Burangkeng.
Langkah strategis ini dibahas dalam rapat koordinasi bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang berlangsung secara daring dari Ruang Command Center Diskominfosantik pada Selasa, 14 April 2026.
Pertemuan yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, tersebut dihadiri oleh jajaran Asisten Daerah, Bappeda, Bagian Pembangunan, Dinas Lingkungan Hidup, serta tim konsultan guna mematangkan kesiapan proyek.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Sukmawatty Karnahadijat, mengungkapkan bahwa saat ini progres pembangunan PSEL menunjukkan arah yang sangat positif.
Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam merampungkan pembebasan lahan pada Februari lalu menjadi titik balik krusial yang membuat daerah ini dinyatakan memenuhi kriteria untuk melanjutkan ke tahapan lelang.
Sebelumnya, keterbatasan lahan sempat menjadi kendala administratif, namun kini Kabupaten Bekasi telah dinyatakan layak secara persyaratan untuk mengikuti proses pengadaan proyek strategis tersebut.
Sebelum melangkah ke proses lelang, tim konsultan akan terlebih dahulu melakukan pengkajian mendalam yang mencakup berbagai aspek fundamental. Kajian ini meliputi kelayakan teknis dan keekonomian proyek, serta analisis laboratorium untuk memahami karakteristik sampah di Kabupaten Bekasi secara spesifik.
Langkah ini sangat penting guna memastikan teknologi yang akan diterapkan pada PSEL nantinya benar-benar sesuai dengan volume dan jenis sampah yang dihasilkan oleh masyarakat Bekasi, sehingga operasionalnya dapat berjalan optimal secara berkelanjutan.
Urgensi pembangunan PSEL ini didasari oleh kondisi eksisting TPA Burangkeng yang terus memerlukan perhatian intensif sebagai satu-satunya pusat pembuangan akhir di Kabupaten Bekasi. Pengembangan teknologi pengolahan sampah modern menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi keterbatasan kapasitas lahan yang ada.
Sambil menunggu proyek PSEL terealisasi, Dinas Lingkungan Hidup tetap berupaya menekan volume sampah dari hulu melalui pemberdayaan masyarakat, optimalisasi bank sampah, serta pengolahan sampah menjadi refuse-derived fuel (RDF) melalui kerja sama dengan pihak swasta.
Melalui koordinasi yang intensif ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi menargetkan seluruh tahapan mulai dari pengkajian, lelang, hingga konstruksi dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Jika seluruh proses transisi teknologi ini berjalan lancar, fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik di TPA Burangkeng diproyeksikan dapat mulai beroperasi secara penuh pada tahun 2028.
Kehadiran PSEL diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan lingkungan, tetapi juga memberikan nilai tambah melalui produksi energi terbarukan bagi wilayah Kabupaten Bekasi.



