Wali Kota Tri Adhianto Hentikan Paksa Proyek Galian Kabel Ilegal di Kali Abang Tengah

98
0

Bekasi, Kilasbekasi.id – Suasana di Jalan Kali Abang Tengah, Bekasi Utara, mendadak tegang pada Minggu (22/2/2026). Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menghentikan langsung proyek penggalian kabel optik yang tengah berlangsung di badan jalan.

​Langkah tanpa kompromi ini diambil setelah Tri menemukan fakta bahwa proyek tersebut tidak mengantongi dokumen perizinan yang jelas di lapangan.

Proyek Liar yang Merugikan Warga

​Kondisi di lokasi memang cukup memprihatinkan. Aktivitas penggalian terlihat memakan sebagian badan jalan, menyebabkan kemacetan, dan menyisakan tumpukan tanah yang berserakan. Mirisnya, tidak ditemukan papan informasi proyek maupun pengawas resmi di area tersebut.

​Saat Tri Adhianto menanyakan legalitas dan penanggung jawab proyek, para pekerja di lapangan tidak mampu memberikan jawaban memadai. Hal ini memicu kegeraman orang nomor satu di Bekasi tersebut.

​“Saya minta pekerjaan ini dihentikan sekarang juga. Tidak boleh ada aktivitas proyek tanpa kejelasan izin. Ini menyangkut ketertiban kota dan keselamatan masyarakat,” tegas Tri Adhianto dengan nada tinggi.

​Alat Kerja Disita, Camat dan Lurah Kena Tegur

​Sebagai bentuk tindakan nyata, Tri memerintahkan jajarannya untuk menahan seluruh alat pekerjaan. Alat-alat tersebut kini diamankan di Kantor Kecamatan Bekasi Utara sebagai jaminan hingga pihak perusahaan menunjukkan bukti administrasi dan legalitas yang sah.

​Tak hanya menyasar kontraktor, Tri juga memberikan peringatan keras kepada aparat kewilayahan, mulai dari Camat hingga Lurah. Ia menuntut pengawasan yang lebih ketat agar proyek “siluman” tidak bebas beroperasi.

​”Camat dan lurah harus lebih peka dan teliti. Jangan sampai proyek yang tidak berizin berjalan begitu saja dan akhirnya berdampak buruk bagi pemerintah daerah maupun masyarakat,” ujarnya.

Masalah Klasik Galian Kabel di Bekasi

​Fenomena galian kabel optik memang sering dikeluhkan warga Bekasi. Banyak ditemukan proyek serupa yang setelah selesai digali, lubangnya tidak dibenahi kembali dengan sempurna. Akibatnya, masyarakat sekitar yang harus menanggung kerugian, mulai dari rusaknya infrastruktur jalan hingga risiko kecelakaan.

​Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa setiap proyek yang menggunakan fasilitas umum wajib melalui prosedur koordinasi yang jelas. Proyek di Jl. Kali Abang Tengah dipastikan tidak akan dilanjutkan sebelum seluruh perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini