Purworejo, Kilasindo – Polda Jawa Tengah menangkap Totok Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41), yang mengikrarkan diri sebagai Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat. Penangkapan dilakukan di Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (14/1/2020) petang.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol. Budi Haryanto memimpin langsung penangkapan tersebut di rumah Totok Santoso dan Fanni Aminadia yang juga menjadi Keraton.
“Kita bawa ke Polres Purworejo untuk dimintai keterangannya,” kata Kombes Pol. Budi Haryanto.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa berkas atau surat-surat palsu yang dicetak sendiri oleh pelaku untuk merekrut anggota Keraton.
Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat diduga melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang berakibat membuat onar di kalangan rakyat dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Kita sangkakan kepada pelaku dengan pasal 14 UU No.1 tahun 1946 dan penipuan pasal 378 KUHP. Namun saat ini masih dalam pemeriksaan intensif. Masyarakat dimohon tetap tenang,” imbau Kombes Pol. Budi Haryanto. (*)