Beranda Hukum Diperiksa Propam, AKBP Andi Sinjaya Tak Terbukti Memeras

Diperiksa Propam, AKBP Andi Sinjaya Tak Terbukti Memeras

Ilustrasi. (Ist)

Jakarta,  Kilasindo – Propam Polda Metro Jaya sudah memeriksa AKBP Andi Sinjaya terkait isu pemerasan Rp 1 miliar terhadap pelapor Budianto. Hasil pemeriksaan itu dinyatakan tidak benar adanya pemerasan Rp 1 miliar yang dilakukan oleh AKBP Andi Sinjaya sebagai Kasat Reskrim Polres Jaksel.

“Jadi, pemeriksaan sudah selesai dari kedua-duanya dan hasilnya adalah kesimpulan dari Propam memang tidak terbukti apa yang selama ini diisukan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/1/2020).

Hasil itu diperoleh Propam usai memeriksa Andi maupun Budianto. Setelah Propam memeriksa kedua pihak secara teliti, disimpulkan bahwa isu pemerasan Rp 1 miliar ke Budianto oleh AKBP Andi Sinjaya tidak terbukti.

“Hasilnya, kesimpulannya bahwa tidak terbukti suap,” tegas Yusri.

Selain itu, Yusri belum mengetahui apakah Propam masih akan memeriksa pihak-pihak lain terkait isu tersebut. Dia menyebut Propam sejauh ini hanya memeriksa AKBP Andi dan Budianto selaku pelapor kasus di Polres Jaksel.

Seperti diketahui, isu pemerasan Rp 1 miliar itu kali pertama disebarkan oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane yang menyebut seorang pelapor merasa diperas oleh penyidik Polres Jaksel ketika meminta penyidik segera melimpahkan berkas tersangka ke kejaksaan. Isu itu sempat mengarah ke Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Andi Sinjaya sebagai pelaku pemerasannya.

Budianto sendiri sudah angkat bicara terkait isu tersebut. Dia menyebut pelaku pemerasan terhadap dirinya merupakan seorang mafia kasus (markus) yang bukan dari institusi Polri.

“Sebetulnya itu ndak ada (AKBP Andi Sinjaya memeras),” kata Budianto sebelumnya.

“Karena perkara ini sudah cukup lama, itu ada beberapa makelar kasus ya, markus yang menawarkan saya bahwa mereka dapat membantu dari atas sampai ke bawah dan membuat saya percaya,” pungkasnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here