Menaker Instruksikan Pengawas Gerak Cepat: Aduan THR 2026 Tak Boleh Mandek

46
0

Jakarta, Kilasbekasi.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun ini. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, memastikan bahwa setiap laporan yang masuk melalui Posko THR tidak akan hanya menjadi tumpukan berkas administrasi, melainkan harus berujung pada penyelesaian nyata bagi para pekerja.

​Seiring dengan masih tingginya volume laporan pembayaran THR 2026, Menaker meminta para gubernur di seluruh Indonesia segera menerjunkan tim pengawas ketenagakerjaan ke lapangan. Langkah ini diambil untuk memastikan kehadiran negara dalam melindungi hak-hak buruh yang terancam tidak terpenuhi.

​“Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian. Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas untuk memeriksa setiap laporan,” tegas Yassierli dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Pengawasan Lapangan Diperkuat

​Yassierli menekankan bahwa pengawasan tidak boleh berhenti pada tahap pendataan. Pengawas ketenagakerjaan, baik di tingkat pusat maupun daerah, diinstruksikan untuk melakukan pemeriksaan, memberikan koreksi, hingga memastikan perusahaan memberikan kepastian bayar kepada karyawannya.

​Hal ini menjadi krusial mengingat data per 25 Maret 2026 menunjukkan dinamika penanganan kasus yang cukup padat:

• ​1.461 kasus masih dalam proses penanganan.

​• 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja telah diterbitkan.

​• 7 Nota Pemeriksaan I dan 4 rekomendasi telah keluar.

• ​173 kasus telah dinyatakan selesai sepenuhnya.

Peringatan bagI Perusahaan

​Senada dengan Menaker, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya, meminta pihak korporasi untuk tidak mengulur waktu. Ia menghimbau perusahaan untuk menunaikan kewajibannya secara sukarela tanpa harus menunggu teguran resmi atau kedatangan tim pengawas.

​“Pesan kami jelas, bayar THR tepat waktu sesuai ketentuan. Hak pekerja harus dilindungi, dan pemerintah akan memastikan itu melalui penyelesaian yang konkret dan terukur,” ujar Ismail.

​Hingga saat ini, Kemnaker terus memantau pergerakan data melalui Posko THR guna memberikan jaminan bahwa setiap rupiah hak pekerja sampai ke tangan yang berhak sebelum hari raya tiba.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini