Mudik Lebaran 2026: Pemerintah Resmi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kebijakan WFA ASN

240
0

Jakarta, Kilasbekasi.id – Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 H yang jatuh pada Maret 2026, pemerintah telah menyusun strategi komprehensif untuk mengantisipasi kepadatan arus mudik dan balik. Kombinasi rekayasa lalu lintas satu arah (One Way), lajur pasang surut (Contra Flow), hingga sistem Ganjil-Genap akan diberlakukan di jalur-jalur utama trans-Jawa.

Jadwal dan Ruas Sistem Satu Arah (One Way)

​Sistem One Way akan diterapkan untuk memaksimalkan kapasitas jalan tol bagi kendaraan yang menuju ke arah timur saat mudik dan arah barat saat balik.

​• Arus Mudik: Berlaku di Tol Jakarta–Cikampek KM 47 hingga Tol Semarang–Solo KM 421. Pelaksanaan dimulai pada Selasa, 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

​• Arus Balik: Berlaku dari Tol Semarang–Solo KM 421 kembali menuju Tol Jakarta–Cikampek KM 70. Pelaksanaan dimulai pada Senin, 23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Penerapan Contra Flow di Titik Rawan

​Untuk mengurai kepadatan di titik-titik penyempitan, sistem Contra Flow juga disiapkan di ruas Tol Jakarta–Cikampek dan Jagorawi:

​1. Tol Jakarta–Cikampek (KM 47 – KM 70): * Arus mudik dimulai 17–20 Maret secara penuh, dilanjutkan secara situasional pada 21 Maret (12.00–20.00 WIB) dan 22 Maret (09.00–18.00 WIB). Arus balik berlaku penuh mulai 23 Maret hingga 29 Maret 2026.

2. ​Tol Jagorawi (KM 21 Gunung Putri – KM 8 Cipayung):

​Diterapkan khusus pada masa puncak arus balik, yakni tanggal 24 Maret dan 29 Maret 2026, mulai pukul 14.00 hingga 19.00 WIB.

Aturan Ganjil-Genap dan Pengecualiannya

​Sistem Ganjil-Genap akan diberlakukan di Tol Jakarta–Cikampek hingga Tol Semarang–Batang, serta Tol Tangerang–Merak.

• ​Jadwal Mudik: 17 Maret pukul 14.00 WIB hingga 20 Maret pukul 24.00 WIB.

​• Jadwal Balik: 23 Maret pukul 00.00 WIB hingga 29 Maret pukul 24.00 WIB.

​Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini tidak berlaku bagi mobil pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum pelat kuning, serta kendaraan penyandang disabilitas dengan tanda khusus.

​Kalender Libur dan Kebijakan WFA ASN

​Berdasarkan SKB Tiga Menteri, Maret 2026 menjadi periode libur panjang. Rangkaian libur dimulai dari Hari Suci Nyepi pada 18–19 Maret, disusul cuti bersama dan Libur Nasional Idul Fitri pada 20–24 Maret 2026.

​Guna mengurangi penumpukan kendaraan pada puncak arus, Menteri PANRB mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 terkait kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN diperbolehkan bekerja secara fleksibel selama lima hari, yakni pada:

​• 16–17 Maret 2026 (sebelum Hari Raya Nyepi).

​• 25–27 Maret 2026 (setelah Libur Idul Fitri).

​Masyarakat diharapkan merencanakan perjalanan dengan bijak dan selalu memantau informasi terkini melalui kanal resmi Kepolisian dan Jasa Marga.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini