Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja/Buruh Jelang dan Pasca Idulfitri 2026: Simak Aturan Lengkapnya

59
0

Jakarta, Kilasbekasi.id — Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) bagi para pekerja/buruh dalam menyambut momentum Idulfitri 1447 H. Kebijakan ini berlaku untuk periode sebelum dan sesudah lebaran, tepatnya pada tanggal 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026.

​Langkah strategis ini diambil guna mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat yang ekstrem selama periode mudik, sekaligus menjaga agar produktivitas kerja tetap stabil demi mendukung pertumbuhan ekonomi di triwulan I tahun 2026.

Surat Edaran Menaker

​Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa teknis pelaksanaan WFA ini akan diperkuat melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan.

​”Ketentuan pelaksanaan WFA bagi pekerja akan diatur lebih lanjut melalui SE Menaker yang ditujukan kepada para Gubernur serta Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

​Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, turut mengimbau kepala daerah agar mendorong perusahaan di wilayah masing-masing untuk memberikan fleksibilitas ini kepada karyawannya pada tanggal yang telah ditentukan.

Sektor yang Dikecualikan dari WFA

​Meski bersifat imbauan nasional, Menaker menegaskan bahwa tidak semua sektor dapat menerapkan skema kerja dari mana saja. Sektor-sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan operasional fisik tetap harus beroperasi di lokasi kerja (on-site).

​Daftar sektor yang dikecualikan meliputi​ layanan kesehatan (rumah sakit dan klinik), perhotelan dan pariwisata, pusat perbelanjaan (ritel), industri manufaktur dan pabrik, industri makanan dan minuman, dan sektor esensial lainnya yang terkait proses produksi.

Upah Tetap dan Bukan Cuti Tahunan

​Salah satu poin krusial dalam kebijakan ini adalah penegasan mengenai hak-hak pekerja selama menjalankan WFA. Menaker Yassierli menjamin bahwa hak finansial pekerja tidak akan berkurang.

​”Pekerja yang melaksanakan WFA tetap menjalankan tugas dan kewajibannya, sehingga WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Upah pun tetap diberikan penuh sesuai kesepakatan kerja yang berlaku,” tegas Yassierli.

​Pemerintah juga memberikan wewenang kepada perusahaan untuk mengatur mekanisme pengawasan dan jam kerja masing-masing guna memastikan produktivitas tidak menurun meski karyawan tidak berada di kantor.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini