Santunan BPJS Ketenagakerjaan bagi Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Tembus Rp2 Miliar

20
0

Bekasi, Kilasbekasi.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan penyaluran jaminan sosial bagi para pekerja yang menjadi korban kecelakaan tragis antara Commuter Line Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi. Hingga 4 Mei 2026, tercatat sembilan dari 16 korban meninggal dunia telah mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial yang diserahkan langsung kepada ahli waris.

​Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan bahwa pemberian santunan ini merupakan bentuk komitmen nyata negara dalam melindungi kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan.

Total Manfaat Mencapai Miliaran Rupiah

​Berdasarkan data yang dirilis, total manfaat yang disalurkan mencakup berbagai program jaminan sosial dengan rincian yang signifikan:

  • ​Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Senilai Rp2,02 miliar.
  • ​Jaminan Hari Tua (JHT): Sebesar kurang lebih Rp197,28 juta.
  • ​Jaminan Kematian (JKM): Sebesar Rp42 juta.
  • ​Beasiswa Pendidikan: Diberikan kepada enam anak korban dengan nilai maksimal mencapai Rp458,5 juta.
  • ​Jaminan Pensiun (JP): Diberikan secara berkala untuk menjaga stabilitas finansial keluarga.

​”Ini bukti bahwa perlindungan tidak berhenti pada pekerja, tetapi berlanjut kepada keluarga. Kami ingin memastikan masa depan anak-anak mereka tetap terjaga melalui beasiswa,” ujar Yassierli saat meninjau proses penyaluran di Cikarang, Senin (4/5/2026).

Data Penyaluran dan Status Peserta

​Menaker menjelaskan bahwa mayoritas korban merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar di berbagai kantor cabang di wilayah DKI Jakarta dan Banten, di antaranya Cabang Gambir, Salemba, Kebon Sirih, Ceger, Mangga Dua, Grha Jamsostek, dan Tangerang Selatan.

​Proses pencairan dilakukan secara bertahap sejak 29 April 2026. Beberapa nama ahli waris yang telah menerima santunan antara lain:

  • ​Tahap Awal (29-30 April): Ahli waris Nuryati, Nur Ainia Rahmadhynna, dan Adelia Rifani.
  • ​Tahap Lanjutan (4 Mei): Ahli waris Tutik Anitasari, Arinjani Novita Sari, dan Ida Nuraida.

​Terkait tiga korban lainnya, yakni Enggar Retno Krisjayanti, Harum Anjarsari, dan Vica Acnia Fratiwi, Menaker memastikan pembayaran akan segera dilakukan segera setelah kelengkapan administrasi dan verifikasi ahli waris selesai.

​Khusus untuk kasus Ida Nuraida, pemerintah tengah melakukan verifikasi mendalam untuk menentukan klasifikasi manfaat, apakah masuk dalam kategori Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM).

​”Kami akan terus mengawal proses ini hingga seluruh hak ahli waris terpenuhi tanpa hambatan birokrasi,” pungkas Yassierli.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini