Jakarta, kilasbekasi.id – Penyidik Bareskrim Polri akan melimpahkan tahap II berkas kasus Djoko Tjandra ke Kejaksaan, Senin (28/9/2020). Perkembangan penyidikan kasus ini menunjukkan keseriusan Polri dalam penanganan kasus Djoko Tjandra.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas ketiga tersangka dinyatakan lengkap oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) atau P21. Hal tersebut disampaikan oleh Dirtippidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ferdy Sambo.
“Dalam kasus surat palsu dengan tersangka BJP PU, Anita Kolopaking dan Joko Chandra sudah dinyatakan lengkap oleh JPU,” kata Brigjen Pol. Ferdy Sambo kepada wartawan, Senin (28/9/2020).
Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya Djoko Soegiarto Tjandra, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, dan Anita Dewi Kolopaking dalam kasus pemalsuan surat. (*/Sir)