Bekasi, Kilasbekasi.id — Pemerintah Kota Bekasi mengambil langkah tegas terhadap praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan aparaturnya. Wali Kota Bekasi secara resmi mengumumkan pemberhentian oknum anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang terbukti melalukan aksi pungli terhadap pengguna jalan.
Keputusan tegas tersebut diambil setelah tim pengawasan internal bersama Inspektorat Kota Bekasi menyelesaikan investigasi mendalam terkait laporan masyarakat dan bukti rekaman video yang sempat viral di media sosial.
Dalam keterangan resminya, Wali Kota Bekasi menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi ASN maupun Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemkot Bekasi yang melakukan pelanggaran integritas dan merugikan masyarakat.
”Kami tidak akan melindungi siapapun yang mencoreng nama baik instansi dan mengkhianati kepercayaan warga. Setelah dilakukan pemeriksaan silang dan terbukti kuat melakukan pungli, hari ini oknum yang bersangkutan resmi kami berhentikan,” tegas Wali Kota Bekasi di Plaza Pemkot Bekasi.
Pemberhentian ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Modus dan Hasil Investigasi
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, oknum petugas Dishub tersebut diketahui kerap memanfaatkan pos pengawasan lalu lintas untuk menyasar kendaraan angkutan barang dan angkutan umum.
Dalam melakukan aksinya, oknum Dishub menyasar para pengemudi truk angkutan barang dan kendaraan angkutan umum. Oknum tersebut melakukan penarikan uang tunai tanpa bukti retribusi resmi dengan dalih izin melintas atau pemeriksaan dokumen.
Antisipasi dan Layanan Aduan
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Pemkot Bekasi menginstruksikan jajaran Dinas Perhubungan untuk memperketat pengawasan di lapangan serta mempercepat implementasi pembayaran retribusi secara non-tunai (cashless).
Wali Kota juga meminta masyarakat untuk ikut serta mengawasi kinerja petugas di lapangan. Apabila menemukan atau menjadi korban tindakan serupa, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan melalui Kanal rssmi Aaduan Pemkot Bekasi, layanan WhtasApp atau hotline saber pungli, dan media sosial sesmi Pemkot Bekasi dengan menyertakan bukti foto atau video yang jelas



