Jakarta, kilasbekasi.id – Indoensia Police Watch (IPW) mendesak Bareskrim Polri segera membongkar mafia rumah sakit yang memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk meraih keuntungan dengan cara men-covid-kan orang sakit yang sesungguhnya tidak terkena Covid-19.
“Kami melihat Bareskrim Polri belum bergerak untuk mengusut dan memburu mafia rumah sakit tersebut. Padahal, kasus yang men-covid-kan orang tersebut sudah marak dan ramai bermunculan di berbagai media sosial,” kata Ketua Presidium IPW Neta S. Pane dalam siaran persnya, Sabtu (3/10/2020).
Bahkan, kata Neta, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko pada Jumat (2/10/2020) di Semarang menyatakan, banyaknya isu rumah sakit memvonis semua pasien yang meninggal di-covid-kan agar mendapatkan anggaran dari pemerintah. Saat itu Moeldoko menegaskan, harus ada tindakan serius agar isu yang menimbulkan keresahan masyarakat ini segera tertangani. Sayangnya hingga kini Bareskrim Polri belum ada tanda tanda akan bergerak.
Dari pendataan IPW, kata Neta, keuntungan yang diperoleh mafia rumah sakit dalam men-covid-kan orang jumlahnya tidak sedikit. Sebab, biaya perawatan pasien infeksi virus corona bisa mencapai Rp 290 juta.
“Jika mafia rumah sakit men-covid-kan puluhan atau ratusan orang, bisa dihitung berapa banyak uang negara yang mereka rampok di tengah pandemi Covid-19 ini,” ungkapnya.
Dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK 02/2020 tanggal 6 April 2020 yang memuat aturan serta besaran biaya perawatan pasien Covid-19, jika seorang pasien dirawat selama 14 hari, maka asumsinya pemerintah menanggung biaya sebesar Rp 105 juta sebagai biaya paling rendah. Sedangkan untuk pasien komplikasi, pemerintah setidaknya harus menanggung biaya Rp 231 juta per orang.
“Angka yang tidak kecil ini membuat mafia rumah sakit bergerak untuk merampok anggaran tersebut. Tak heran banyak di medsos yang beredar kabar viral ada masyarakat yang diminta menandatangani bahwa anggota keluarganya kena Covid-19 dan diberi sejumlah uang oleh pihak rumah sakit. Padahal, sesungguhnya keluarga terkena penyakit lain. Selain itu, ada orang diperkirakan Covid-19 terus meninggal. Padahal, hasil tes belum keluar. Setelah hasilnya keluar, ternyata negatif,” beber Neta.
Neta menyebut kejahatan baru di dunia medis ini patut dicermati. Menurut dia, kejahatan yang melibatkan oknum-oknum rumah sakit ini adalah korupsi baru terhadap anggaran negara. Semua pelakunya harus diseret ke pengadilan Tipikor.
“Jika Bareskrim Polri tidak peduli dengan kasus peng-covid-an orang oleh mafia rumah sakit ini, Kejaksaan dan KPK harus segera turun tangan. Semua angka kematian Covid-19 harus dicermati agar jangan sampai musibah pandemi ini malah dimanfaatkan untuk menguntungkan para mafia rumah sakit yang ingin mencari keuntungan dari penderitaan masyarakat,” katanya.
Untuk itu, Neta mendesak Bareskrim Polri, Kejaksaan, dan KPK bekerja cepat untuk menangkap para mafia rumah sakit dan segera menyeretnya ke Pengadilan Tipikor. (Sir)