Beranda Bekasi Raya Alasan KPU Kota Bekasi Hentikan Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan Sementara

Alasan KPU Kota Bekasi Hentikan Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan Sementara

Bekasi, Kilasbekasi.id – Penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat kecamatan dihentikan sementara oleh KPU Kota Bekasi. Penghitungan suara akan dilanjutkan kembali pada Rabu 21 Februari 2024.

Hal itu seperti tertuang dalam Surat KPU Kota Bekasi tertanggal 18 Februari 2024 bernomor 220/PL.01.8-SD/3275/2024 dan ditandatangani Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa itu ditujukan kepada para ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Bekasi.

Ada beberapa alasan penundaan penghitungan suara tingkat kecamatan oleh KPU Kota Bekasi. Berikut alasannya:

1. Berdasarkan arahan KPU RI tertanggal 18 Februari 2024, tentang Sirekap sedang dilakukan maitenance akibat DDOS attack sambil sinkronisasi data otentik dalam foto formulir Model C Hasil dengan data pembacaan Optical Mark Recognition (OMR), Optical Character Recognition (OCR), serta memastikan kualitas data dan efektivitas Sirekap.

2. Pelaksanaan rekapitulasi suara yang sudah berlangsung sejak tanggal 17-18 Februari 2024 perlu dilakukan evaluasi.

3. Tanggal 19-20 Februari 2024, KPU Kota Bekasi akan Rapat Koordinasi dengan PPK se-Kota Bekasi untuk memastikan pelaksanaan rekapitulasi suara berjalan lebih baik, tertib, terbuka dan efektif.

4. Pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 dipending lebih dahulu dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu 21 Februari 2024.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here