Bekasi, Kilasbekasi.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengambil langkah tegas dalam merespons gejolak di sektor ketenagakerjaan dengan merekomendasikan pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerjaan alih daya atau outsourcing.
Keputusan ini diambil setelah Plt. Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menerima aspirasi dari ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) dalam aksi massa yang berlangsung pada Rabu, 13 Mei 2026.
Di hadapan massa aksi yang memadati Bundaran Patung Golok, Plaza Pemkab Cikarang Pusat, Asep Surya Atmaja menyatakan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk mendorong lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Rekomendasi tertulis mengenai pencabutan aturan tersebut telah ditandatangani bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bekasi dan akan segera dikirimkan kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.
Langkah ini diawali dengan dialog hangat di Ruang KHR Ma’mun Nawawi, di mana Pemkab Bekasi menerima 30 perwakilan organisasi buruh untuk mendiskusikan berbagai persoalan krusial.
Selain menuntut penghapusan sistem outsourcing, para pekerja juga mendesak adanya percepatan pembangunan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di wilayah Bekasi, penyediaan fasilitas day care bagi anak buruh perempuan, hingga perbaikan infrastruktur jalan di kawasan industri yang selama ini menghambat mobilitas ekonomi.
Menanggapi permintaan pembangunan PHI, Asep menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan resmi dan sudah menyiapkan lokasi strategis agar para buruh memiliki akses hukum yang lebih dekat dan efisien.
Sementara untuk kesejahteraan buruh perempuan, pemerintah daerah berencana melakukan sosialisasi intensif kepada perusahaan-perusahaan di kawasan industri agar menyediakan ruang penitipan anak. Plt. Bupati bahkan berkomitmen untuk turun langsung ke lapangan setiap minggu guna memastikan perusahaan menjalankan kebijakan penyediaan day care tersebut.
Terkait keluhan kerusakan infrastruktur, Asep menjelaskan bahwa perbaikan jalan di kawasan industri akan dilakukan berdasarkan status kewenangan lahan. Jika status jalan telah diserahkan kepada pemerintah daerah, maka perbaikan akan menjadi tanggung jawab penuh Pemkab Bekasi.
Namunjika masih menjadi milik pengelola kawasan, pihak swasta wajib melakukan pembenahan. Asep juga memberikan apresiasi kepada Aliansi BBM karena telah menyampaikan aspirasi secara konstitusional, tertib, dan damai sebagai bagian dari demokrasi yang sehat.



