Baznas Kabupaten Bekasi Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Sebesar Rp45.500 per Jiwa

150
0

Bekasi, Kilasbekasi.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi secara resmi telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026. Berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas instansi, nilai zakat fitrah tahun ini diputuskan sebesar Rp45.500 per jiwa.

​Keputusan ini diambil melalui pembahasan matang yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dinas Perdagangan, hingga Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bekasi. Langkah ini dilakukan guna memastikan nilai zakat tetap sesuai dengan syariat Islam sekaligus relevan dengan kondisi ekonomi dan harga pangan terkini.

Penyesuaian Harga Beras dan Ketentuan Syariat

​Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, H. Aminnulloh, menjelaskan bahwa penetapan angka tersebut merujuk pada harga rata-rata beras di pasaran saat ini. Secara ketentuan fiqh, zakat fitrah wajib ditunaikan dalam bentuk makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.

​“Secara dasar, zakat fitrah adalah 3,5 liter atau 2,5 kilogram beras. Namun, jika masyarakat ingin menunaikannya dalam bentuk uang, nilainya kami tetapkan sebesar Rp45.500 per jiwa sesuai kesepakatan bersama,” ujar Aminnulloh pada Jumat (20/02/2026).

Ketetapan Fidyah Tahun 2026

​Selain zakat fitrah, rapat koordinasi tersebut juga menyepakati besaran fidyah. Bagi umat Muslim yang memiliki kewajiban mengganti puasa sesuai ketentuan syariat, besaran fidyah yang ditetapkan sebesar Rp60.000 per hari.

​Angka ini diputuskan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat serta standar kebutuhan makan harian yang layak.

Pedoman Resmi dari Plt Bupati Bekasi

​Untuk memperkuat kebijakan ini, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi telah menerbitkan surat imbauan resmi. Surat tersebut berfungsi sebagai panduan teknis bagi panitia pengumpul zakat di masjid maupun lembaga terkait dalam mengelola dan menyalurkan zakat fitrah tahun ini.

​Aminnulloh berharap penetapan yang lebih awal ini dapat mempermudah proses pengumpulan dan pendistribusian zakat secara transparan dan tertib.

​“Kami mengajak seluruh masyarakat Muslim di Kabupaten Bekasi untuk menunaikan zakat tepat waktu. Dengan begitu, manfaatnya dapat segera dirasakan oleh para mustahik (penerima zakat) secara merata menjelang Idul Fitri 1447 H,” tutupnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini