Kemnaker Desak Dunia Usaha Buka Pintu bagi Tenaga Kerja Lansia

11
0

Jakarta, Kilasbekasi.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengajak Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) untuk memperluas akses lapangan kerja bagi kelompok lanjut usia (lansia). Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya angka harapan hidup yang membawa Indonesia memasuki era masyarakat menua (aging society).

​Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), proporsi penduduk lansia pada tahun 2025 telah menyentuh angka 11,93 persen dari total populasi dan diprediksi akan terus merangkak naik.

Potensi yang Terabaikan

​Dalam Workshop Link and Meet DUDI bertajuk “Inklusi untuk Semua: Lansia Bekerja, Lansia Sejahtera” di Jakarta, Rabu (15/4/2026), Plt. Dirjen Binapenta dan PKK, Estiarty Haryani, menyoroti adanya kesenjangan partisipasi kerja.

​”Tingkat partisipasi angkatan kerja lansia masih terbatas dibandingkan kelompok usia produktif lainnya. Ini menunjukkan ada potensi besar yang belum dimanfaatkan secara optimal dan perlu menjadi perhatian kita bersama,” ujar Esti.

Strategi Penguatan Ekosistem Inklusif

​Kemnaker menekankan bahwa inklusivitas bukan sekadar wacana normatif, melainkan harus diwujudkan dalam model penempatan kerja yang nyata.

Beberapa poin utama yang menjadi fokus pemerintah antara lain memastikan aturan tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi diterapkan oleh perusahaan, ​mengembangkan skema kerja yang berkelanjutan dan dapat direplikasi di berbagai daerah, dan ​menggandeng akademisi, komunitas, media, hingga mitra pembangunan untuk membangun ekosistem yang ramah lansia.

Payung Hukum 

​Kabar baik bagi para pencari kerja di usia senja, Kemnaker saat ini tengah menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Khusus. Regulasi ini nantinya akan mencakup perlindungan dan hak-hak tenaga kerja lansia secara spesifik.

​”Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen penting untuk memperluas akses, memperkuat perlindungan, serta memastikan kesempatan kerja yang layak bagi tenaga kerja lansia di Indonesia,” tutup Esti.

​Dengan adanya payung hukum ini, diharapkan dunia industri tidak lagi ragu untuk menyerap tenaga kerja lansia yang memiliki pengalaman dan etos kerja tinggi, sekaligus memastikan kesejahteraan mereka di masa tua melalui produktivitas yang dihargai.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini