Jakarta, Kilasbekasi.id – Kementerian Kesehatan RI resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/445/2026 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah. Langkah ini diambil menyusul laporan kasus konfirmasi virus Nipah pada tenaga kesehatan di West Bengal, India, pada pertengahan Januari 2026.
Meskipun hingga saat ini belum ditemukan kasus konfirmasi pada manusia di Indonesia, pemerintah meminta seluruh pihak meningkatkan kewaspadaan. Indonesia dinilai memiliki risiko tinggi karena kedekatan geografis dan adanya bukti deteksi virus pada kelelawar buah (Pteropus sp.) di tanah air.
Mengenal Virus Nipah: Gejala dan Penularan
Penyakit Virus Nipah adalah infeksi zoonotik yang ditularkan dari hewan ke manusia. Virus ini memiliki tingkat kematian yang sangat tinggi, yakni berkisar antara 40% hingga 75%.
• Sumber Penularan: Kelelawar buah sebagai reservoir alami, hewan perantara seperti babi, atau konsumsi makanan yang terkontaminasi virus.
• Gejala Klinis: Bervariasi mulai dari Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) ringan hingga berat, serta ensefalitis (radang otak) yang mematikan.
• Penularan Manusia ke Manusia: Dapat terjadi melalui kontak erat dengan penderita.
Langkah Antisipasi di Pintu Masuk Negara
Melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan, pemerintah memperketat pengawasan di bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas. Beberapa langkah yang dilakukan meliputi:
• Pemantauan Suhu: Menggunakan thermal scanner bagi seluruh pelaku perjalanan internasional.
• Pengawasan Dokumen: Pemeriksaan deklarasi kesehatan melalui aplikasi SATUSEHAT Health Pass (SSHP).
• Rujukan Cepat: Penumpang dengan gejala demam atau penurunan kesadaran akan segera diobservasi dan dirujuk ke rumah sakit jika memenuhi kriteria suspek.
Tips Pencegahan
Kemenkes mengimbau masyarakat untuk melakukan langkah-langkah pencegahan mandiri guna memutus rantai potensi penularan:
1. Masak Nira/Aren: Jangan mengonsumsi nira langsung dari pohon karena risiko kontaminasi kelelawar.
2. Kebersihan Buah: Cuci dan kupas buah secara menyeluruh, serta hindari buah dengan tanda gigitan kelelawar.
2. Konsumsi Daging Matang: Pastikan daging ternak dimasak hingga benar-benar matang.
4. Protokol Kesehatan: Rutin mencuci tangan dan menggunakan masker jika mengalami gejala sakit.
5. Hindari Kontak Hewan Sakit: Gunakan Alat Pelindung Diri (APD) jika terpaksa harus bersentuhan dengan ternak yang kemungkinan terinfeksi.
Jika menemukan kasus dengan gejala serupa, fasilitas kesehatan wajib melapor dalam waktu kurang dari 24 jam melalui aplikasi SKDR atau menghubungi PHEOC di nomor 0877-7759-1097.



